Pengertian Negara Berdasarkan Jago Serta Fungsi Negara

Sebelum membahas perihal pengertian negara berdasarkan para ahli, tahukah teman apa itu pengertian negara?. Secara umum pengertian negara sanggup dipandang sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Dalam pengertian lainnya, negara yakni sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan insan dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Kita sanggup juga menyebut negara sebagai suatu wilayah yang terdiri dari penduduk yang diperintah untuk mencapai satu kedaulatan.
Menurut KBBI. Negara tidak sanggup terbentuk tampa unsur-unsur terbentuknya negara yang sebelumnya telah dibahas, adapun unsur-unsur negara secara singkat yakni secara singkat unsur negara yakni rakyat, wilayah dan pemerintah yang merupakan unsur utama dari negara, Mari kita lihat pengertian negara berdasarkan para hebat menyerupai dibawah ini.

Pengertian Negara secara Etimologis
Secara etimologis istilah "negara" merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Jerman dan Belanda), dan etat (bahasa Prancis). Kata state, staat, dan etat itu diambil oleh orang-orang Eropa dari bahasa Latin pada masa ke-15, yaitu dari kata statum atau status yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan tegak. Istilah negara ini muncul bersamaan dengan munculnya istilah Lo Stato yang dipopulerkan Niccolo Machiavelli lewat bukunya II Principe. Saat itu, Lo Stato didefinisikan sebagai suatu sistem kiprah dan fungsi publik dan alat perlengkapan yang teratur dalam wilayah tertentu.

Di Indonesia sendiri, istilah "Negara" berasal dari bahasa Sansekerta nagara ataunagari, yang berarti kota. Sekitar masa ke-5, istilah nagara sudah dikenal dan digunakan di Indonesia. Hal ini dibuktikan oleh adanya penamaan Kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat. Selain itu, istilah nagara juga digunakan sebagai penamaan kitab Majapahit Negara Kertagama yang ditulis Mpu Prapanca. Jadi, istilah "negara" sudah digunakan terlebih dahulu di Indonesia jauh sebelum bangsa Eropa.


Pengertian perihal negara juga banyak disumbangkan dari ajaran para ahli, baik dari dalam maupun luar negeri. Berikut ini telah kami kumpulkan untuk Anda, pendapat para hebat perihal negara.

Pengertian Negara berdasarkan Ahli Dalam Negeri
Berikut ini beberapa pengertian negara dari para hebat dalam negeri: 
  • Prof. Nasroen: negara yakni suatu bentuk pergaulan hidup dan oleh lantaran itu harus juga ditinjau secara sosiologis biar sanggup dijelaskan dan dipahami.
  • Prof. R. Djokoseotono, S.H: Negara yakni suatu organisasi insan atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah pemerintahan yang sama.
  • Senarko: Negara yakni suatu organisasi masyarakat yang mempunyai tempat tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya severeign (kedaulatan).
  • M. Solly Lubis, S.H: Negara yakni suatu bentuk pergaulan insan atau suatu komunitas. Negara itu mempunyai syarat-syarat tertentu, yaitu tempat tertentu, rakyat tertentu, dan mempunyai pemerintah.
  • Miriam Budiardjo: negara yakni suatu tempat yang penduduknya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya kepatuhan pada peraturan perundang-undangan melalui kontrol dari kekuasaan yang sah. 
Pengertian Negara berdasarkan Ahli Luar NegeriBerikut ini beberapa pengertian negara dari para hebat luar negeri:

  • Plato: Negara yakni insan dalam ukuran besar yang senantiasa maju dan berevolusi.
  • Aristoteles: Negara yakni perkumpulan dari keluarga dan desa untuk meraih kehidupan yang sebaik-baiknya.
  • Hugo de Groot (Grotius): Negara yakni ikatan dari insan yang insaf akan arti dan panggilan aturan kodrat.
  • Jean Bodin: Negara yakni sejumlah keluarga dengan segala harta bendanya yang dipimpin oleh logika dari satu kuasa yang berdaulat.
  • Hans Kelsen: Negara ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama, suatu tata paksa (Zwangordenung).
  • J. H. A. Logemann: Negara yakni organisasi kemasyarakatan dengan kekuasaanya bertujuan untuk mengatur dan menyelenggarakan suatu masyarakat.
  • Fr. Oppenheimer: negara yakni sekumpulan masyarakat yang mempunyai deferensial politik, yaitu terdapat hubungan antara pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah.
  • Bluntschli: Negara ialah diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik di suatu tempat yang tertentu.
  • Valkenier: Negara ialah rakyat yang sebagai kekuasaan yang merdeka, hidup dalam persatuan aturan yang berlaku usang di suatu tempat yang tertentu.
  • Thomas Hobbes: Negara yakni hasil perjanjian antar-individu untuk membuat suatu forum dengan wewenang mutlak untuk menata mereka melalui undang-undang dan untuk memaksa semua biar taat pada undang-undang itu.
  • J.J. Rousseau: Negara yakni perkumpulan dari rakyat yang melindungi dan mempertahankan hak dan harta benda masing-masing, tetapi tetap hidup dengan bebas dan merdeka.
  • Karl Marx: Negara yakni alat kekuasaan bagi penguasa untuk menindas kelas insan yang lain.
  • Roger F. Soltau: Negara yakni suatu alat atau kewenangan untuk mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama rakyat.
  • R. Kranenburg: Negara yakni suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok masyarakat yang disebut bangsa.
Indonesia yakni sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan mempunyai ratusan juta rakyat, wilayah darat, maritim dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah sentra dan pemerintah tempat yang berkuasa.

Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia mempunyai UUD 1945 yang menjadi impian bangsa secara bersama-sama.

Fungsi-Fungsi Negara :

1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju yakni negara yang sanggup membuat masyarakat senang secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

2. Melaksanakan ketertiban
Untuk membuat suasana dan lingkungan yang aman dan damani diharapkan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.

3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus sanggup memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan bahaya yang tiba dari dalam maupun dari luar.

4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

Demikian lah Pengertian Negara Secara umum dan Menurut Para Ahli, Sekian artikel perihal Pengertian Negara semoga bermanfaat dan terimakasih

Referensi:
Chotib dkk. 2007. Kewarganegaraan 1 Menuju Masyarakat Madani. Jakarta: Yudhistira.
Listyarti, Retno dan Setiadi. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Menengah kejuruan dan MAK Kelas X. Jakarta: Erlangga.
Simanjuntak,PNH, SH. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX.Jakarta : Grasindo.







Comments

Entri Populer

Perubahan Garis Kemiskinan Maret 2008-Maret 2009

Mekanisme: Pengertian Prosedur Berdasarkan Para Ahli, Fungsi, & Contohnya

Pengertian Umum Budaya Demokrasi Dan Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi