Pengertian Umum Demokratisasi Adalah
Secara Umum Pengertian demokratisasi berdasarkan definisi para para ahli/pakar menyampaikan bahwa definisi demokratisasi yakni merupakan proses pendemokrasian segenap rakyat untuk turut serta dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya atau turut serta dalam banyak sekali bidang kegaitan (masyarakat/negara) baik eksklusif atau tidak langsung, dengan mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi warga negara. Pengertian demokrasi juga sanggup dikatakan sebagai proses menuju demokrasi yang disebut sebagai demokratisasi. Dalam menuju ke demokrasi yang kita dambakan merupakan proses yang tidaklah mudah.
Demokratisasi menjadi jalan keluar dari otoritarianisme, disebabkan, demokratisasi yakni proses yang mengembalikan hak-hak rakyat, sehingga mengapa banyak rakyat yang menyukai demokrasi, sedangkan dibawah pemerintahan yang sifatnya atau bentuknya otoriter dengan meniadakan demokrasi, menimbulkan hak-hak rakyat untuk berpartisipai dalam aktivitas politik, kebudayaan, atau ekonomi dibatasi. Karena itu pertolongan terhadap demokratisasi akan sangat memilih keberhasilan proses tersebut. Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada periode ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai pola awal dari sebuah sistem yang berafiliasi dengan aturan demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi semenjak periode ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Demokratisasi menjadi jalan keluar dari otoritarianisme, disebabkan, demokratisasi yakni proses yang mengembalikan hak-hak rakyat, sehingga mengapa banyak rakyat yang menyukai demokrasi, sedangkan dibawah pemerintahan yang sifatnya atau bentuknya otoriter dengan meniadakan demokrasi, menimbulkan hak-hak rakyat untuk berpartisipai dalam aktivitas politik, kebudayaan, atau ekonomi dibatasi. Karena itu pertolongan terhadap demokratisasi akan sangat memilih keberhasilan proses tersebut. Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada periode ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai pola awal dari sebuah sistem yang berafiliasi dengan aturan demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi semenjak periode ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Pengertian Demokrasi
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga sanggup diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, lantaran demokrasi dikala ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus dipakai untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak bisa untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan otoriter pemerintah seringkali mengakibatkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di forum negara yang lain, contohnya kekuasaan berlebihan dari forum legislatif memilih sendiri anggaran untuk honor dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap forum negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada prosedur formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap forum negara dan prosedur ini bisa secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan forum negara tersebut.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus dipakai untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak bisa untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan otoriter pemerintah seringkali mengakibatkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di forum negara yang lain, contohnya kekuasaan berlebihan dari forum legislatif memilih sendiri anggaran untuk honor dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap forum negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada prosedur formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap forum negara dan prosedur ini bisa secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan forum negara tersebut.
Comments
Post a Comment