Pengertian Umum Otonomi Kawasan Adalah

Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yang berarti auto, dan nomous. Auto berarti sendiri, dan nomous berarti aturan atau peraturan. jadi, pengertian otonomi kawasan yaitu aturan yang mengatur wilayahnya sendiri. Secara umum Pengertian otonomi kawasan yaitu hak, wewenang dan kewajiban kawasan otonom untuk mengatur dan mengurus diri sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Istilah otonomi kawasan bukan hal yang gres bagi bangsa dan negara RI alasannya semenjak Indonesia merdeka sudah dikenal dengan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID), yaitu forum yang menjalankan pemerintahan kawasan dan melakukan kiprah mengatur rumah tangga daerahnya.
Ada beberapa pendapat para jago mengenai pengertian otonomi daerah. Macam-macam pendapat para jago tersebut yaitu sebagai berikut...
  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : Pengertian otonomi kawasan berdasarkan kamus besar bahasa indonesia yaitu hak, wewenang dan kewajiban kawasan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Menurut UU No. 32 Tahun 2004 : Pengertian otonomi kawasan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 yaitu hak, wewenang, dan kewajiban kawasan otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menurut Kamus Hukum dan Glosarium Otonomi Daerah : Pengertian otonomi kawasan berdasarkan kamus aturan dan glosarium otonomi kawasan yaitu kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Menurut Encyclopedia of Social Scince : Pengertian otonomi kawasan berdasarkan Encyclopedia of social scince yaitu hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya.
Berdasarkan pengertian-pengertian otonomi kawasan tersebut sanggup disimpulkan bahwa hakikat otonomi kawasan yaitu sebagai berikut...
Daerah mempunyai hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri, baik, jumlah, macam, maupun bentuk pelayanan masyarakat yang sesuai kebutuhan kawasan masing-masing.
Daerah mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, baik kewenangan mengatur maupun mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

Prinsip Otonomi Daerah
Prinsip ototnomi kawasan memakai prinsip otonomi seluas-luasnya, prinsip otonomi yang nyata, dan berprinsip otonomi yang bertanggung jawab. Jadi, kewenangan otonomi yang diberikan terhadap kawasan yaitu kewenangan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab. Berikut prinsip-prinsip otonomi daerah...
Prinsip otonomi seluas-luasnya, artinya kawasan diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang meliputi kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, keamanan, moneter, agamar, peradilan, dan keamanan. serta fiskal nasional.
Prinsip otonomi nyata, artinya kawasan diberikan kewenangan untuk menangani urusan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.
Prinsip otonomi yang bertanggung jawab yaitu otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang intinya untuk memberdayakan kawasan termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bab utama dari tujuan nasional.

Tujuan Otonomi Daerah
Maksud dan tujuan otonomi kawasan yaitu sebagai...
agar tidak terjadi pemusatan dalam kekuasaan pemerintahan pada tingkat pusat sehingga jalannya pemerintahan dan pembangunan berjalan lancar
agar pemerintah tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi kawasan pun sanggup diberi hak untuk mengurus sendiri kebutuhannya
agar kepentingan umum suatu kawasan sanggup diurus lebih baik dengan memperhatikan sifat dan keadaan kawasan yang mempunya kekhususan sendiri.
 
Asas Otonomi Daerah
Pedoman pemerintahan diatur dalam Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang terdiri atas sebagai berikut.
  • Asas kepastian aturan yaitu asas yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
  • Asas tertip penyelenggara yaitu asas menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
  • Asas kepentingan umum yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
  • Asas keterbukaan yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informas yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif ihwal penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan proteksi atas hak asasi pribadi, golongan, dan diam-diam negara.
  • Asas proporsinalitas yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
  • Asas profesionalitas yaitu asas yang mengutamakan keadilan yang berlandaskan instruksi etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Asas akuntabilitas yaitu asas yang memilih bahwa setiap acara dan hasil final dari acara penyelenggara negara harus sanggup dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Asas efisiensi dan efektifitas yaitu asas yang menjamin terselenggaranya kepada masyarakat dengan memakai sumber daya tersedia secara optimal dan bertanggung jawab (efisiensi = ketepatgunaan, kedaygunaan, efektivitas = berhasil guna).
Adapun penyelenggaraan otonomi kawasan memakai tiga asas antara lain sebagai berikut.
  • Asas desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada kawasan otonom dalam kerangka NKRI
  • Asas dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat kawasan
  • Asas kiprah pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada kawasan dan desa, dan dari kawasan ke desa untuk melakukan kiprah tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya insan dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.
Demikianlah artikel singkat mengenai Pengertian umum Otonomi Daerah. Semoga sahabat sekalian sanggup mendapatkan manfaat dari pengertian otonomi daerah, pengertian otonomi kawasan pendapat para ahli, hakikat otonomi daerah, serta prinsip-prinsip otonomi daerah. Sekian dan terima kasih.

Referensi :
H.S. Sunardi dan Purwanto, Tri Bambang. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas IX

Comments

Entri Populer

Mekanisme: Pengertian Prosedur Berdasarkan Para Ahli, Fungsi, & Contohnya

Pengertian Diferensiasi, Jenis, Ciri, & Diferensiasi Berdasarkan Para Ahli

Pengertian Taktik Pembelajaran, Fungsi, Istilah, Jenis & Berdasarkan Para Ahli