Pengertian Umum Peraturan Perundang-Undangan

Dalam memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, maka perlu dibuat peraturan yang memuat mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dengan cara metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat segala aspek dalam forum yang berwenang untuk membetuk peraturan perundang-undangan.
Dalam peraturan perundang-undangan, terdapat landasan aturan dalam terbentuknya peraturan perundang-undangan. Pengertian umum peraturan perundang-undangan yakni peraturan tertulis yang memuat norma aturan yang mengikat secara umum dan di bentuk atau ditetapkan oleh forum negara atau pejabat yang berwenang melalui mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 
Pasal 22A Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang yang diatur dengna undang-undang. Selanjutnya, dijabarkan dalam UU RI No. 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Di dalam pasal 1 UU RI No. 12. Tahun 2011, Berikut klarifikasi mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.. 
  • Pembentukan peraturan perundang-undangan yakni pembuatan peraturan perundang-undangan yang meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengakuan atau penetapan, dan pengundangan. 
  • Peraturan perundang-undangan yakni peraturan tertulis yang memuat norma aturan yang mengikat secara umum dan di bentuk atau ditetapkan oleh forum negara atau pejabat yang berwenang melalui mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 
  • Program legislasi nasional yang selanjutnya disebut prolegna yakni instrumen perencanaan aktivitas pembentukan peraturan kawasan provinsi atau peraturan kawasan kabupaten/kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis
  • Program legislasi kawasan yang disebut dengan progleda yakni instrumen perencanaan aktivitas pembentukan undang-undang yang disusun secara berkala terpadu dan sistematis.
  • Pengundangan yakni penempatan peraturan perundang-undangan dalam forum negara Republik Indonesia, gosip negara Republik Indonesia, aksesori gosip negara Republik Indonesia, forum daerah, aksesori lembaran kawasan atau gosip daerah. 
  • Materi muatan peraturan perundang-undangan yakni bahan yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan jenis, fungsi dan hierarki peraturan perundang-undangan. 
 
Peraturan perundang-undangan ini dikeluarkan oleh forum yang berwenang atau legislatif. Dengan demikian, terdapat struktur atau tata perundang-undangan dalam sebuah negara. Pada peraturan perundang-undanga yang dikeluarkan oleh forum yang lebih rendah harus mengacu atau dihentikan bertentangan dengan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh forum yang lebih tinggi. Contohnya, Peraturan Daerah provinsi yang mengatur perihal pendapatan kawasan dihentikan bertentangan dengan UU yang ditetapkan forum perwakilan rakyat di pusat. 

Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan - Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di bentuk dalam 3 landasan hukum. Landasan Hukum pembentukan peraturan perundang-undangan yakni sebagai berikut...
  1. Landasan Filosofis, yakni peraturan perundang-undangan sanggup dikatakan mempunyai landasan filosofis (filisofische grondslag) apabila rumusannya atau normanya mendapatkan pembenaran dikaji secara filosofis. Jadi, alasan sesuai dengan impian pandangan hidup insan dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan sesuai impian kebenaran, keadilan, jalan kehidupan (way of life), filsafat hidup bangsa, serta kesusilaan.
  2. Landasan Sosiologis, yakni Suatu peraturan perundang-undangan sanggup dikatakan mempunyai landasan sosiologis kalau sesuai dengan iman umum, kesadaran aturan masyarakat, tata nilai, dan aturan yang hidup dimasyarakat supaya peraturan yang dibuat sanggup dijalankan.
  3. Landasan Yudiris, yakni Peraturan perundang-undangan sanggup dikatakan mempunyai landasan yudiris kalau terdapat dasar hukum, legalitas atau landasan yang terdapat dalam ketentuan aturan yang lebih tinggi derajatnya.
Sifat dan Ciri-Ciri Peraturan Perundang-undanga
Semua peraturan perundang-undangan mempunyai sifat dan ciri-ciri sebagai berikut...
  • Peraturan perundang-undangan dalam wujud peraturan tertulis
  • Peraturan perundang-undangan dibentuk, ditetapkan, dan di keluarkan oleh forum negara atau pejabat yang berwenang baik di tingkat sentra maupun didaerah
  • Peraturan perundang-undangan berisi aturan rujukan tingkah laris atau norma hukum. 
  • Peraturan perundang-undangan mengikat secara umum dan menyeluruh
Demikianlah artikel sederhana ini mengenai Pengertian umum perihal Peraturan Perundang-Undangan. Semoga sahabat sekalian sanggup mendapatkan manfaat, baik itu perihal pengertian peraturan perundang-undangan, sifat maupun ciri-ciri dari peraturan perundang-undangan, landasan aturan serta pembentukan peraturan perundang-undangan. Sekian dan terima kasih.

Comments

Entri Populer

Perubahan Garis Kemiskinan Maret 2008-Maret 2009

Mekanisme: Pengertian Prosedur Berdasarkan Para Ahli, Fungsi, & Contohnya

Pengertian Umum Budaya Demokrasi Dan Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi